Aneh !!! Stock File PT PMP Dalam Zona Inti Cagar Budaya Candi Muaro Jambi

 



Jambi- Lagi dan lagi MPRJ Kembali datangi Kejaksaan Tinggi Jambi,kedatangan Bobto kali ini di Kejari terkait perizinan TUKS di wilayah sungai Batang Hari, dimana Kegiatan yang seharusnya menjadi pendapatan daerah, kini di garong oleh mafia pertambangan.


Dalam orasi bobto mengatakan, bahwa kali ini hal yang menjadi sorotan ialah dugaan penyalah gunaan TUKS oleh PT Pembangunan Mendalo Indah Permai (PMP), selain itu dirinya menduga bahwa PT PMP ini juga menampung Batu Bara dari PT Rum dan PT lainnya



"Nah ini jelas sangat melanggar aturan dan merugikan negara karna sebagai jalur distribusi gelap, dengan Modus Batu bara dari tambang illegal yang ingin menghindari pajak dikirim ke TUKS yang di miliki oleh Perusahaan tertentu , kemudian Batubara di muat ke tongkang TUKS tanpa izin bongkar muat yang sah, batu bara dikirim ke pembeli tanpa melalui pelabuhan resmi seperti talang duku, sehingga pajak retribusi tidak masuk ke kas negara dan berpotensi merugikan negara dalam sekala milyaran," kata bobto dengan lantang 27/02/25.


 Bobto juga mengatakan yang lebih janggalnya dimana PT PMP ini Mendirikan Stock file dan pelabuhan batu bara dalam kawasan Cagar budaya candi Muaro Jambi, yang telah di tetapkan pada tahun 2013 dan Penetapan zonasi inti serta zonasi penyanggah pada tahun 2023 dengan nomor Keputusan Mentri Pendidikan, kebudayaan , Riset dan teknologi Bernomor :135/M/2023 Tentang sistem zonasi, kawasan cagar budaya Peringkat Nasional Muaro jambi, 


" Dalam sistem zonasi itu jelas mengatur bahwa kegiatan industri tambang batu bara, dan sawit dilarang beroperasi di zona inti maupun penyanggah," jelas bobto


 

Selain itu yang menjadi pertanyaan bobto ialah pada tahun 2024 PT PMP memiliki izin TUKS dengan Nomor PB-UMKU : 91200089111440002003 , kemudian apakah PT PMP memiliki IUP Operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan memiliki sumber pasokan mineral atau batubara yang dibuktikan dengan salinan nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama yang menjadi syarat utama untuk mendirikan TUKS,.



" ini masih jadi misteri yang sangat ingin kita tanyakan kepada pihak penegak hukum," ujarnya




Sementara itu Anang Irianto, Ketua LSM Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia (FAAKI) menyayangkan sikap Kepala KSOP Talang Duku Jambi yang selama ini dengan mudah memberikan surat ijin berlayar (SIB) bagi kapal dan tongkang muatan Batu Bara untuk keperluan Ekspor maupun perdagangan dalam negeri.


"Semestinya Kepala KSOP mengecek seluruh dokumen resminya, surat asal usul barang secara lengkap beserta dermaga (TUKS) tempat bongkar muat barangnya. Seharusnya seluruh aktivitas bongkar muat kapal didalam dermaga PT. Pelindo II, karena ada pajak dan retribusi yang wajib dibayarkan. TUKS itu untuk kepentingan sendiri pengusaha para pemilik IUP usaha bukan dikomersilkan".kata Anang Arianto Ketua LSM Front.




Selain itu kata dia disekitar Pelabuhan Talang Duku Jambi ada 46 TUKS, dengan ijin usaha yang berbeda tapi kenyataannya banyak TUKS dengan ijin usaha lain dan melakukan aktivitas bongkar muat Batu bara.


Begitu juga terkait ijin PT. PMP yang sangat janggal dan diduga diperoleh dan atau legalitas keabsahannya diragukan. PT. PMP ini memperoleh ijin usaha TUKS Tahun 2024, sementara pada tahun 2023 koordinat dalam lokasi dermaga PT. PMP masuk dalam zona Inti Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional (KCBN) candi Muaro Jambi,.



"Kita minta Kejaksaan Tinggi Jambi dan Aparat Penegak Hukum di Provinsi Jambi mengambil tindakan tegas. Panggil dan Periksa pihak-pihak terkait," Ujar Anang.



setelah beberapa menit melakukan aksi Pihak Kejati yang di wakili oleh Nolly Wijaya menerima laporan dan mengatakan bahwa laporan ini diterima dan akan kita lakukan pendalaman.