Muaro Jambi - Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono Mendampingi Gubernur Jambi Dr.H.Al Haris,S,Sos,.MH Memberikan Sertifikat dari Kementerian Hukum dan Ham RI kepada Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Georafis MPIG, Baso Intan, di Agro Wisata Kebun Nanas Tangkit Baru, Sungai Gelam, Kamis (16/5/2024)
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Muaro Jambi Budhi Hartono, S.Sos., MT., mewakili Penjabat Bupati Muaro Jambi, Bachyuni Deliansyah, SH., MH., mengucapkan “Alhamdulillah, dalam permohonan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) Nanas Tangkit Baru Jambi yang telah diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) tertanggal 15 November 2022 dan telah diumumkan mulai tanggal 12 Desember 2022 s.d 12 Februari 2023.
Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melaksanakan pemeriksaan substantif produk IG Nanas Tangkit Baru Jambi dan dinyatakan memenuhi syarat hingga diterbitkan Sertifikasih Indikasi Geogtafis.
Semoga membawa berkah dan kesejahteraan buat masyarakat, khususnya petani Nanas Tangkit Baru,” kata Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono. sesaat setelah menerima sertifikat.
Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono memaparkan, Nanas Tangkit Baru telah beberapa waktu diupayakan sertifikasinya. Serangkaian tahapan dilakukan bersama Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. Seperti sosialisasi ke masyarakat dan koordinasi untuk melengkapi dokumen deskripsi yang dibutuhkan.
“Dengan sertifikat ini, maka Nanas Tangkit Baru secara resmi dan paten diakui sebagai kekayaan hayati asal Desa Tangkit Baru, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Jadi walaupun dibawa keluar daerah atau ditanam ditempat lain, namanya harus tetap Nanas Tangkit Baru,” jelas Budhi Hartono.
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis, sehingga memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik
Social Plugin