MUAROJAMBI- Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi berhasil mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI Perwakilan Jambi. WTP yang diterima ini merupakan WTP ke-8 kalinya diterima oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara berturut-turut.
Kepala BPKAD Kabupaten Muaro Jambi, Alias, mengucapkan terima kasih kepada Pj. Bupati Muaro Jambi dimana selama kurang lebih dua tahun menjabat sebagai penjabat Bupati selalu memberikan dukungan yang positif dan luar biasa dalam pelaksanaan Program kerja dan kegiatan di BPKAD Kabupaten Muaro Jambi dan terima kasih yang tak terhingga kepada Sekda atas Bimbingan dan Dukungannya kepada Tim Penyusunan LKPD Kabupaten Muaro Jambi Tahun 2023.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya juga kami sampaikan kepada Rekan-rekan kepala OPD beserta stafnya atas kerjasamanya selama ini, terkhusus kepada Keluarga Besar BPKAD Kabupaten Muaro Jambi terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya yang sangat sangat luar biasa sehingga Opini WTP ini kembali bisa kita pertahankan untuk ke 8 (delapan) kalinya secara berturut-turut,” kata Alias.
Pemberian WTP ini dilakukan di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Jambi, Selasa, 7 Mei 2024. Predikat ini diberikan langsung oleh Kepala BPK RI perwakilan Jambi Paula Henry Simatupang.
Selain Muaro Jambi, ada tujuh kabupaten kota yang mendapatkan predikat yang sama, diantaranya Batanghari, Merangin, Kerinci, Bungo, Tebo, Tanjung Jabung Barat dan Kota Jambi.
Kepala BPKP RI perwakilan Jambi Paula Henry Simatupang, S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, CPA (Aust), CSFA, ACPA menyebut jika predikat yang diberikan ini berkat laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada BPK.
“Selamat kepada bapak ibu yang sudah memperoleh WTP, lembaga maupun kepala daerah,” kata kepala BPK
Pemberian WTP ini berbarengan dengan tujuh kabupaten lainnya, diantaranya Kota Jambi, Batanghari, Tanjabbar, Merangin, Tebo, Bungo dan Kerinci.
Dia berharap dengan diterimanya predikat ini semua daerah bisa lebih baik lagi. Semua daerah diharapkan IPM bisa naik, pengangguran turun, angka kemiskinan menurun dan lain sebagainya.
Meski mendapatkan WTP, semua daerah mempunyai beberapa catatan. Seperti kelebihan bayar atas proyek yang telah dikerjakan, masih ada aset yang belum diselesaikan seperti tanah dibawah jalan dan lain sebagainya.
Namun demikian, dirinya meyakini jika pemerintah daerah bisa menyelesaikan pekerjaan yang belum selesaikan itu.
“Jangan kira habis laporan selesai, tidak. Ada masa 60 hari untuk menyelesaikan rekomendasi BPK,” katanya.(*)
Social Plugin